“Tangkap Mafia PDAM”. Sebuah kalimat yang menarik perhatian Laskar Air yang dikutip pada Harian Lokal di Kepri. Yang menjadi lebih menarik lagi ketika kalimat tersebut diucapkan oleh Pejabat di Kepri. Kenapa itu terucap ? Mungkin karena memang di tubuh PDAM tersebut bersarang Mafia yang mencari keuntungan untuk kepentingan seseorang maupun kelompok orang. Tetapi mungkin juga Mafia tersebut berada di luar tubuh PDAM. Mungkin juga hanya sebagai kalimat motivasi kepada semua pihak untuk tidak berlaku Mafia di PDAM. Hanya pejabat tersebutlah yang mengetahuinya.
Apa itu Mafia dan Apa itu Mafia PDAM ? Dari penggalan kata, Mafia dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas menjelaskan “Mafia, juga dirujuk sebagai La Cosa Nostra (bahasa Italia: Hal Kami), adalah panggilan kolektif untuk beberapa organisasi rahasia di Sisilia dan Amerika Serikat. Mafia awalnya merupakan nama sebuah konfederasi yang orang-orang di Sisilia masuki pada Abad Pertengahan untuk tujuan perlindungan dan penegakan hukum sendiri (main hakim). Konfederasi ini kemudian mulai melakukan kejahatan terorganisir. Anggota Mafia disebut "mafioso", yang berarti "pria terhormat". Mafia melebarkan sayap ke Amerika Serikat melalui imigrasi pada abad ke-20. Kekuatan Mafia mencapai puncaknya di AS pada pertengahan abad ke-20, hingga rentetan penyelidikan FBI pada tahun 1970-an dan 1980-an agak mengurangi pengaruh mereka. Meski kejatuhannya tersebut, Mafia dan reputasinya telah tertanam di budaya populer Amerika, difilmkan di televisi dan bahkan iklan-iklan. Istilah "mafia" kini telah melebar hingga dapat merujuk kepada kelompok besar apapun yang melakukan kejahatan terorganisir (bandingkan dengan Mafia Rusia dan Yakuza di Jepang).
Sekarang istilah Mafia itu mulai dikaitkan dengan PDAM sehingga menjadi Mafia PDAM. Waduh,.. Seram juga ya. Bearti dapat ditermahkan ada sekelompok (bukan perorangan) besar yang melakukan kejahatan terorganisir di tubuh PDAM. Ada berberapa kata kunci pengertian Mafia PDAM antaranya : Sekelompok Orang, Kejahatan dan Terorganisir.
Apa itu PDAM ? PDAM atau jelasnya Perusahaan Daerah Air Minum adalah Badan Usaha Milik Daerah yang modalnya keseluruhan berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan. PDAM adalah badan usaha yang dibentuk secara khusus sebagai Pengelola Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di daerah beradasarkan Peraturan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. PDAM dapat dibentuk di tiap-tiap daerah. Pengembangan SPAM sebagaimana diatur didalam pasal 4 PP No 16 tahun 2005 bertujuan untuk :
a. terwujudnya pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas dengan harga
yang terjangkau;
b. tercapainya kepentingan yang seimbang antara konsumen dan penyedia jasa
pelayanan; dan
c. tercapainya peningkatan efisiensi dan cakupan pelayanan air minum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar