Di Provinsi Kepulauan Riau, Jasa Pelayanan Air Minum selain dikelola oleh PDAM terdapat pula pengelolaan yang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT), yaitu PT.Aditya Tirta Batam (ATB). PT. ATB itu sendiri dikelola oleh pihak swasta melalui konsensi dengan pihak Otorita Batam selama kurun waktu 25 tahun. Pada perjalanannya, PT. ATB tercatat sebagai perusahaan jasa pelayanan air minum terbaik di Indonesia karena kinerja perusahaan tersebut memperlihat indeks kinerja yang baik dan terukur. Salah satu indikator keberhasilan itu adalah cakupan pelayanan PT. ATB sebesar 80 persen. Jauh diatas rata-rata cakupan pelayanan secara nasional sebesar 40 – 50 persen.
Jumat, 19 Februari 2010
PRIVATISASI PDAM Tirta Kepri ?
PERLUKAH PRIVATISASI PDAM TIRTA KEPRI ?
Di Provinsi Kepulauan Riau, Jasa Pelayanan Air Minum selain dikelola oleh PDAM terdapat pula pengelolaan yang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT), yaitu PT.Aditya Tirta Batam (ATB). PT. ATB itu sendiri dikelola oleh pihak swasta melalui konsensi dengan pihak Otorita Batam selama kurun waktu 25 tahun. Pada perjalanannya, PT. ATB tercatat sebagai perusahaan jasa pelayanan air minum terbaik di Indonesia karena kinerja perusahaan tersebut memperlihat indeks kinerja yang baik dan terukur. Salah satu indikator keberhasilan itu adalah cakupan pelayanan PT. ATB sebesar 80 persen. Jauh diatas rata-rata cakupan pelayanan secara nasional sebesar 40 – 50 persen.
Bila melihat
dari keberhasilan kinerja PT. ATB itu maka muncul pertanyaan, Perlukah PDAM
Tirta Kepri diprivatisasi menjadi perusahaan penyedia jasa pelayanan air minum
berbentuk swasta ? Jawabanya, untuk jangka pendek dipandang belum diperlukan.
Ada beberapa alasan antara lain :
1.
PDAM Tirta Kepri baru saja terbentuk pada tahun 2008 sehingga perlu waktu
kepada BUMD itu untuk membuktikan kinerjanya dalam rangka peningkatan kinerja
dan produktivitas perusahaan.
2.
Secra finansial, PDAM Tirta Kepri terctat masih memiliki utang jangka panjang
dengan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan RI sebesar 31 Miliar.
Sehingga pihak swasta akan berpikir ekstra untuk mengambil alih PDAM.
3.
Kondisi sosial ekonomi masyarakat Tanjungpinang berbeda dengan kondisi sosial
masyarakat Batam sehingga pengembalian investasi dinilai lambat karena
pendapatan penjualan air PDAM Tirta Kepri lebih didominasi oleh kelompok sosial
dan rumah tangga. Sedangkan PT. ATB selalin didominasi oleh kelompok pelanggan
rumah tangga, penjualan airnya juga diperoleh dari kelompok pelanggan niaga dan
industri. Batam sendiri memiliki industri yang relatih lebih banyakl di banding
Tanjungpinang.
4.
Potensi Air di Tanjungpinang dan Bintan sebagai air baku PDAM bisa dimanfaatkan
karena belum tersedia secara cukup dan harus dibuat dengan biaya relatif besar
sehingga menjadi beban dibagi investor untuk menanmkan investasi di bidang jasa
pelayanan air minum di Tanjungpinang. Meskipun dikelola oleh pihak swasta namun
regulasi tarif air tetap berada pada Pemerintah Daerah (Gubernur selaku
pemilik) sehingga lebih baik Pemprov Kepri saja yang mengelola PDAM Tirta Kepri
itu, selain Pemerintah Pusat akan memberikan penghapusan Utang PDAM, Pemerintah
pusat juga akan memberikan jaminan pinjaman dalam rangka percepatan penyediaan
air minum yang dikelola oleh PDAM. Ini diatur didalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 120/PMK.II/2009 dan Peraturan Presiden No 29 Tahun 2009 tentang
Pemberian Pinjaman dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam rangka
Percepatan Penyediaan Air Minum.
Privatisasi
air muncul dengan dikembangkannya prinsip air sebagai komoditas ekonomis,karena
jumlahnya kian terbatas dan diperebutkan penduduk yang semakin padat hingga
hari ini. Banyak pihak yang tidak setuju dengan privatisasi BUMD karena Air
merupakan bagian dari Tanah dan kekayaan alam sebagai pemenuhan kebutuhan
sosial yang di atur oleh negara. Pasal 33 UUD 1945 Ayat 3-sebenarnya menjamin
hak rakyat atas air. Namun, hak itu akan terampas dengan privatisasi air itu
karena bila jadi akan dikuasai oleh pihak sawsta. Tetapi tidak sedikit pula
pihak-pihak yang setuju dengan privatisasi itu mengingat PT. ATB di Batam telah
membuktikan pelayanannya yang jauh lebih baik daripada pelayanan PDAM di daerah
lain. Ada yang setuju bila tarif air PT. ATB lebih besar dibanding tarif
PDAM,karena sesuai dengan pelayanannya. Tetapi ada pula yang tidak setuju bila
PDAM Tirta di kelola oleh swasta karena dapat memberatkan pelanggan dalam hal
membayar satuan kubik air yang digunakan. Terlepas dari
pro dan kontra yang jelas privatisasi di bidang air minum di Indonesia telah
diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan
Air Minum (SPAM). Di kedua aturan itu dijelaskan bahwa perorangan, Badan Usaha
Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Swasta dan Koperasi dapat
mengelola SPAM. Hal tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip anti monopoli usaha
oleh orang maupun badan usaha tertentu. TERIMAKASIH.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar