Jumat, 19 Februari 2010

PRIVATISASI PDAM Tirta Kepri ?


PERLUKAH PRIVATISASI PDAM TIRTA KEPRI ?
PDAM Tirta Kepri merupakan peralihan asset, personil dan pengelolaan PDAM dari Kabupaten Bintan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Dibentuk berdasarkan PERDA No 4 Tahun 2008. PDAM Tirta Kepri merupakan BUMD Provinsi Kepulauan Riau selain PT. Pembangunan Kepri. Perbedaan PDAM Tirta Kepri dengan PT. Pembangunan Kepri yang paling utama adalah dilihat dari jenis dan kegiatan usahanya dan peraturan perundangan yang mengaturnya. PDAM Tirta Kepri bergerak dibidang jasa pelayanan air minum saja, sedangkan PT. Pembangunan Kepri bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa sesuai tujuan usaha yang tertera di dalam Perda dan Anggaran Dasar yang dibuat dihadapan Notaris. Ditinjau dari aspek hukum, PDAM dibentuk berdasarkan UU No. 5 tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan Perda No 4 Tahun 2008 tentang Pendirian PDAM Tirta Kepri. PT. Pembangunan Kepri selain mengacu pada UU No 5 Tahun 962 juga merunut pada Undang-Undang Tentang Perseroan Terbatas.
Di Provinsi Kepulauan Riau, Jasa Pelayanan Air Minum selain dikelola oleh PDAM terdapat pula pengelolaan yang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT), yaitu PT.Aditya Tirta Batam (ATB). PT. ATB itu sendiri dikelola oleh pihak swasta melalui konsensi dengan pihak Otorita Batam selama kurun waktu 25 tahun. Pada perjalanannya, PT. ATB tercatat sebagai perusahaan jasa pelayanan air minum terbaik di Indonesia karena kinerja perusahaan tersebut memperlihat indeks kinerja yang baik dan terukur. Salah satu indikator keberhasilan itu adalah cakupan pelayanan PT. ATB sebesar 80 persen. Jauh diatas rata-rata cakupan pelayanan secara nasional sebesar 40 – 50 persen.

Bila melihat dari keberhasilan kinerja PT. ATB itu maka muncul pertanyaan, Perlukah PDAM Tirta Kepri diprivatisasi menjadi perusahaan penyedia jasa pelayanan air minum berbentuk swasta ? Jawabanya, untuk jangka pendek dipandang belum diperlukan. Ada beberapa alasan antara lain :

1.       PDAM Tirta Kepri baru saja terbentuk pada tahun 2008 sehingga perlu waktu kepada BUMD itu untuk membuktikan kinerjanya dalam rangka peningkatan kinerja dan produktivitas perusahaan.

2.         Secra finansial, PDAM Tirta Kepri terctat masih memiliki utang jangka panjang dengan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan RI sebesar 31 Miliar. Sehingga pihak swasta akan berpikir ekstra untuk mengambil alih PDAM.

3.          Kondisi sosial ekonomi masyarakat Tanjungpinang berbeda dengan kondisi sosial masyarakat Batam sehingga pengembalian investasi dinilai lambat karena pendapatan penjualan air PDAM Tirta Kepri lebih didominasi oleh kelompok sosial dan rumah tangga. Sedangkan PT. ATB selalin didominasi oleh kelompok pelanggan rumah tangga, penjualan airnya juga diperoleh dari kelompok pelanggan niaga dan industri. Batam sendiri memiliki industri yang relatih lebih banyakl di banding Tanjungpinang.

4.         Potensi Air di Tanjungpinang dan Bintan sebagai air baku PDAM bisa dimanfaatkan karena belum tersedia secara cukup dan harus dibuat dengan biaya relatif besar sehingga menjadi beban dibagi investor untuk menanmkan investasi di bidang jasa pelayanan air minum di Tanjungpinang. Meskipun dikelola oleh pihak swasta namun regulasi tarif air tetap berada pada Pemerintah Daerah (Gubernur selaku pemilik) sehingga lebih baik Pemprov Kepri saja yang mengelola PDAM Tirta Kepri itu, selain Pemerintah Pusat akan memberikan penghapusan Utang PDAM, Pemerintah pusat juga akan memberikan jaminan pinjaman dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang dikelola oleh PDAM. Ini diatur didalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.II/2009 dan Peraturan Presiden No 29 Tahun 2009 tentang Pemberian Pinjaman dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum.

Privatisasi air muncul dengan dikembangkannya prinsip air sebagai komoditas ekonomis,karena jumlahnya kian terbatas dan diperebutkan penduduk yang semakin padat hingga hari ini. Banyak pihak yang tidak setuju dengan privatisasi BUMD karena Air merupakan bagian dari Tanah dan kekayaan alam sebagai pemenuhan kebutuhan sosial yang di atur oleh negara. Pasal 33 UUD 1945 Ayat 3-sebenarnya menjamin hak rakyat atas air. Namun, hak itu akan terampas dengan privatisasi air itu karena bila jadi akan dikuasai oleh pihak sawsta. Tetapi tidak sedikit pula pihak-pihak yang setuju dengan privatisasi itu mengingat PT. ATB di Batam telah membuktikan pelayanannya yang jauh lebih baik daripada pelayanan PDAM di daerah lain. Ada yang setuju bila tarif air PT. ATB lebih besar dibanding tarif PDAM,karena sesuai dengan pelayanannya. Tetapi ada pula yang tidak setuju bila PDAM Tirta di kelola oleh swasta karena dapat memberatkan pelanggan dalam hal membayar satuan kubik air yang digunakan.  Terlepas dari pro dan kontra yang jelas privatisasi di bidang air minum di Indonesia telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Di kedua aturan itu dijelaskan bahwa perorangan, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Swasta dan Koperasi dapat mengelola SPAM. Hal tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip anti monopoli usaha oleh orang maupun badan usaha tertentu. TERIMAKASIH.

Oleh : Kherjuli

Tidak ada komentar:

Posting Komentar